Friday 22 November 2013

Kerja itu seharusnya berapa Jam Seminggu ?

Saking girangnya diterima kerja, anda semangat sekali kerja di hari pertama. Tanpa tanya-tanya dulu tentang hal-hal penting yang harus diketahui. Anda datang pagi-pagi bahkan pintu pagar perusahaan blum dibuka (mungkin anda berangkat kerja, ayampun belum bangun). Niat sudah dipasang, bekerja dengan semangat semoga dapat karir dan kesejahteraan disini, kata orang cina semoga berjodoh dengan perusahaan ini.


Ternyata, blum sebulan anda sudah mengeluh, ini lah, itu lah. Keluhan yang paling sering adalah kelelahan kerja. Nah, loh kok bisa. Mungkin akan jadi pertanyaan berapa jam sih sehari kita bekerja ?.

Tau gak, pemerintah telah menetapkan aturan bahwa jam kerja seorang karyawan itu adalah 40 jam per minggu. Jika kerja senin-sabtu berarti 7 jam sehari, jika senin-jumat berarti 8 jam sehari. di dalam waktu kerja tersebut perusahaan wajib memberikan waktu istirahat minimal 1/2 jam s/d 1,5 jam. Nah, kalau kerja shift bagaimana?. tetap saja 40 jam seminggu. Tetapi ada pengecualian untuk yang kerjanya agak aneh seperti pelaut, supir bus / transportasi.

Lagi anda mengeluh, saya kerja tidak shift tapi 7 hari seminggu. Nah ini tidak sesuai aturan dan menyiksa karyawan. Mungkin jika anda lajang alias tak berkeluarga, hal ini tidak masalah. Namun kalau anda sudah memahami bahwa hidup kita bukan hanya di kantor, pasti anda akan mencari kerja lain saja.

Di internet ada banyak lowongan kerja yang dapat anda lamar, berhentilah mengeluh. Bertindaklah, saatnya anda yang memilih perusahaan mana yang berhak menerima jasa saya. Pikirkan hak tubuh anda, keluarga, agama dan lain sebagainya. Hidup kita bukan hanya di kantor saja.

sumber :
http://www.gajimu.com/main/pekerjaan-yanglayak/upah-kerja/jam-kerja

  • Indonesia. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja.
  • Keputusan Bersama Menteri Tenaga Kerja dan Kepala Kepolisian RI Nomor Kep.275/Men/1989 dan Nomor Pol.Kep /04/V/1989 tentang Pengaturan Jam Kerja, Shift dan Jam Istirahat serta Pembinaan Tenaga Satuan Pengamanan (SATPAM).
  • Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor Kep.233/Men/2003 tentang Jenis dan Sifat Pekerjaan yang dijalankan secara terus menerus.
  • Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor Kep.234//Men/2003 tentang Waktu Kerja dan Waktu Istirahat Pada Sektor Usaha Energi Dan Sumber Daya Mineral pada Daerah Tertentu
  • No comments:

    Post a Comment

    Terima kasih atas peran aktif anda.... :)